PT Freeport Indonesia dan PT Solder Tin Andalan Indonesia menandatangani pokok-pokok perjanjian terkait jual beli bahan baku logam berupa perak dan timbal.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini bisa beraktivitas tambang secara aman dan terpantau tanpa khawatir akan masalah hukum.