Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Budi Said, dikenal dengan crazy rich Surabaya. Budi tetap dihukum pidana 16 tahun penjara.
Polda Jatim memburu pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi saat unjuk rasa. Terduga pelaku menggunakan atribut ojek online untuk menyamarkan identitas.