Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan proses pengambilalihan tanah telantar dari 587 hari ke 90 hari.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan proses pengambilalihan tanah telantar dari 587 hari ke 90 hari.