Kejati Sumut terima pengembalian Rp150 miliar dari PT DMKR terkait dugaan penjualan lahan PTPN I. Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
Dukungan ini merupakan bagian semangat BNI ‘Menemani Tiap Langkahmu’, sejalan dengan visi perusahaan menjadi bank yang memiliki daya saing di tingkat global.