Tiga terdakwa korupsi pengadaan APD Covid-19 divonis ringan. MAKI menilai seharusnya diberi hukuman mati karena korupsi saat RI alami bencana.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tiga terdakwa korupsi pengadaan APD Covid-19 divonis ringan. MAKI menilai seharusnya diberi hukuman mati karena korupsi saat RI alami bencana.