Aset kripto diusulkan menjadi alat pembayaran dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Aset kripto diusulkan menjadi alat pembayaran dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).