Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur tetang e-commerce.
Lingkup kolaborasi ini mencakup sektor hulu dan hilir migas, energi baru dan terbarukan, modernisasi jaringan listrik, serta pengelolaan sumber daya mineral.