KPK menyebut setiap agen travel haji menjual kuota haji khusus kepada jemaah dengan harga berbeda. Ada yang dijual hingga Rp300-Rp400 juta per kuota.
Dewan Pers mendukung Iwakum yang mengajukan judicial review Pasal 8 UU Pers. Mereka menilai pasal tersebut multitafsir dan butuh kejelasan perlindungan hukum.