Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan dua tersangka, AS dan HS, dalam kasus korupsi pengadaan tanah Polinema, merugikan negara Rp22,624 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan dua tersangka, AS dan HS, dalam kasus korupsi pengadaan tanah Polinema, merugikan negara Rp22,624 miliar.