Tolak Pembayaran Tunai seperti Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah dalam bentuk tunai di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *