Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah dalam bentuk tunai di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah dalam bentuk tunai di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.