Beda Pendapat MUI-Kemenhaj soal Sembelih Dam Haji: di Tanah Suci vs RI

MUI menegaskan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Suci, mematahkan pendapat Kemenhaj yang memberikan opsi lain

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dengan menggunakan situs web ini, anda setuju untuk menerima syarat dan ketentuan yang tercantum dalam disclaimer ini. Jasa pemasangan paving block.