Awas, DJP Kini Bisa Blokir Akses Layanan Publik Para Penunggak Pajak

DJP kini bisa memblokir akses layanan publik para penunggak pajak yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak minimal Rp100 juta.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *