Koalisi masyarakat sipil dan Aliansi Akademisi Peduli Indonesia mendesak pemerintah untuk memahami akar masalah demonstrasi dan menghentikan represi aparat.
Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum minta penghentian penyidikan karena bukti tak cukup.
Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah yang digelar di Kantor PBNU di Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 13 Desember 2025.