Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum minta penghentian penyidikan karena bukti tak cukup.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum minta penghentian penyidikan karena bukti tak cukup.