DPR menyarankan TNI-Polri untuk menerapkan mekanisme pengadilan koneksitas mengacu Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DPR menyarankan TNI-Polri untuk menerapkan mekanisme pengadilan koneksitas mengacu Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.