Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
BEI mencatat sekitar 268 emiten dari 956 perusahaan tercatat masih memiliki porsi saham publik yang dapat diperdagangkan (free float) di bawah 15 persen.