Rokok hingga miras ilegal dimusnahkan di wilayah Bea Cukai Banten. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 34,81 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Rokok hingga miras ilegal dimusnahkan di wilayah Bea Cukai Banten. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 34,81 miliar.