Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 34 Miliar

Rokok hingga miras ilegal dimusnahkan di wilayah Bea Cukai Banten. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 34,81 miliar.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *