Hary Tanoe dihukum membayar denda Rp531 miliar kepada PT CMNP terkait transaksi surat berharga. MNC Group berencana banding atas putusan ini.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Hary Tanoe dihukum membayar denda Rp531 miliar kepada PT CMNP terkait transaksi surat berharga. MNC Group berencana banding atas putusan ini.