Alasan jalan tol bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dimuat dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Alasan jalan tol bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dimuat dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.