Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 27/2026, meningkatkan pendapatan pengemudi ojol menjadi minimal 92%.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 27/2026, meningkatkan pendapatan pengemudi ojol menjadi minimal 92%.