Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Denma BAIS TNI ke Andrie Yunus.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Denma BAIS TNI ke Andrie Yunus.