Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Bandara Soetta. Pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Bandara Soetta. Pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.