MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana kasus e-KTP mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *