Akal-akalan Partai Nonaktifkan Anggotanya di DPR

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Sejumlah pakar hukum mengatakan tidak ada istilah non-aktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melainkan hanyalah pergantian antarwaktu.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Martins ad network.