Sejumlah pakar hukum mengatakan tidak ada istilah non-aktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melainkan hanyalah pergantian antarwaktu.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Sejumlah pakar hukum mengatakan tidak ada istilah non-aktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melainkan hanyalah pergantian antarwaktu.