Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial ini merupakan rangkaian hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Miftahul Akhyar merespons ultimatum kiai sepuh PBNU untuk islah dalam 3×24 jam. Ia menegaskan keputusan organisasi harus sesuai aturan dan mekanisme.