DJP kini bisa memblokir akses layanan publik para penunggak pajak yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak minimal Rp100 juta.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DJP kini bisa memblokir akses layanan publik para penunggak pajak yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak minimal Rp100 juta.