Bea Cukai Malang memusnahkan 3,5 juta batang rokok dan 264 liter miras ilegal dengan nilai nyaris Rp 5 miliar. Aksi ini bagian dari komitmen “Gempur Rokok Ilegal” dan menjaga penerimaan negara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Bea Cukai Malang memusnahkan 3,5 juta batang rokok dan 264 liter miras ilegal dengan nilai nyaris Rp 5 miliar. Aksi ini bagian dari komitmen “Gempur Rokok Ilegal” dan menjaga penerimaan negara.