Hakim Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Hakim Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong sebesar Rp194,71 miliar, lebih rendah dari tuntutan JPU.