Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad, ungkap kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Tiga terdakwa divonis merugikan negara Rp1,25 triliun.
LPDP menyayangkan sikap pasangan alumnus LPDP tersebut, lantaran tidak mencerminkan nilai yang telah ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.