Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 27 2025 yang mengatur keringanan pajak daerah, Regulasi ini lebih sederhana dan transparan dengan dua mekanisme pengajuan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 27 2025 yang mengatur keringanan pajak daerah, Regulasi ini lebih sederhana dan transparan dengan dua mekanisme pengajuan.