KUHP baru mengatur ancaman pidana penghina presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal itu jadi kontroversi, karena pernah dihapus MK pada KUHP lama.
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, dengan lima tuntutan utama, salah satunya hentikan brutalitas aparat.