Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton
Posted on
Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, ABK kapal penyelundup 2 ton sabu. Penuntutan berdasarkan fakta hukumdan perlindungan masyarakat.
MK berpendapat, penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.