Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri karena petunjuk jaksa tak dipenuhi. Proses penyidikan dimulai ulang.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri karena petunjuk jaksa tak dipenuhi. Proses penyidikan dimulai ulang.