Kemendag Sita Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar

Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar di empat kota. Penyelundupan dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pengimpor.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *