Pelaku berinisial SA (32), adalah predator anak yang berkedok menjadi seorang badut di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengawal implementasi kebijakan turunan UU TPKS di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan seksual dan pencegahan kekerasan berbasis gender.