Komisi III DPR RI menegaskan RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan dan kini menghadirkan syarat penahanan yang lebih ketat dan terukur demi perlindungan hak warga.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Komisi III DPR RI menegaskan RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan dan kini menghadirkan syarat penahanan yang lebih ketat dan terukur demi perlindungan hak warga.