Komisi III : RUU KUHAP Hadirkan Syarat Penahanan Lebih Ketat
Posted on
Komisi III DPR RI menegaskan RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan dan kini menghadirkan syarat penahanan yang lebih ketat dan terukur demi perlindungan hak warga.
Pemerintah akan mengejar 200 pengemplang pajak yang nunggak Rp 60 triliun. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kewajiban akan dipaksa bayar dalam seminggu.