Kejati Sumatera Utara menetapkan Direktur Utama PT PASU, sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium alloy dengan kerugian negara mencapai Rp133,4 M.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejati Sumatera Utara menetapkan Direktur Utama PT PASU, sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium alloy dengan kerugian negara mencapai Rp133,4 M.