Mediasi gugatan Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda hingga 6 Oktober 2025. Penggugat minta Perma 1/2016 yang mewajibkan prinsipal hadir untuk dipenuhi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menyegel 29 yacht karena pelanggaran kepabeanan dan pajak. Patroli dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara.