OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut kasus penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut kasus penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai ketentuan.