Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.