Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku.
Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas, identitas korban masih diselidiki.