Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan UU PPRT yang telah disahkan. UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan UU PPRT yang telah disahkan. UU ini mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.