Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri 2026 secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *