Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri 2026 secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri 2026 secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran.