Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, berlaku 14 Juni-31 Agustus 2025.
Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali sebut kisruh sengketa empat pulau ini bermula dari upaya standarisasi nama-nama pulau.