Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah MA menolak upaya PK. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp58,9 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah MA menolak upaya PK. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp58,9 miliar.