Polisi ungkap pelaku pengeroyokan anggota TNI di Stasiun Depok Baru dalam kondisi mabuk. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polisi ungkap pelaku pengeroyokan anggota TNI di Stasiun Depok Baru dalam kondisi mabuk. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.