Terdakwa SHDR alias Fani (21) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan eks Kapolres Ngada. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi pada 29/9.
Baznas RI dan PP Muhammadiyah menandatangani kerja sama strategis untuk meningkatkan peran zakat dalam penguatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat hingga wilayah pelosok.