Usai gugatan dibatalkan MK, KPU Papua menetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.
Sejumlah maskapai tujuan Timur Tengah membatalkan hingga menunda keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta akibat penutupan wilayah udara di kawasan tersebut.